email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Materi Belum Siap, Hakim Putuskan Sidang Terdakwa JEP Pemilik SMA SPI Ditunda

by Wiyono
20 Juli 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur dengan terdakwa JEP di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022) ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan materi belum siap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Malang Edi Sutomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan cek dan ricek berkaitan dengan pembacaan tuntutan tersebut.

“Ya, karena banyak sekali, bahkan hingga ratusan lembar berkas yang akhirnya kami sampaikan jika tuntutan memang harus ditunda. Selain itu juga ada beberapa alasan analisa yuridis bagi kami untuk meyakinkan majelis hakim, untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” terangnya, Rabu (20/7/2022).

KONTEN PROMOSI

Edi Sutomo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini mengungkapkan, jika jadwal agenda persidangan selanjutnya bakal digelar pekan depan.

“Untuk jadwal agenda persidangan pada hari Rabu tanggal 27 tahun 2022, masih sama pembacaan tuntutan kepada terdakwa dengan sidang tertutup secara online, sebagaimana Perma no.4 tahun 2020 pasal 2 persidangan secara elektronik,” tandasnya.

Sedang tim kuasa hukum dari JEP, Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya mengaku bersyukur sekaligus berterima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim.

“Penundaan ini membuktikan, JPU yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai,” kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.

BacaJuga :

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Rendra Masdrajad Safaat Optimistis Indonesia Emas 2045, Terinspirasi Pengalaman Paskibraka

Pihaknya melihat terkait dengan penahanan terdakwa, menurutnya adalah hak dari majelis hakim.

“Kami hanya bertanya 11 bulan, klien kami tidak mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir dan kooperatif. Pertanyaannya, mengapa di keluarkan surat penahanan?” ujar Bang Hotma mempertanyakan.

Kuasa Hukum JEP, Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum saat diwawancarai awak media di PN Malang. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh Komnas PA dan beberapa aliansi elemen dari perlindungan anak, pihaknya juga menyampaikan, bahwa hal itu adalah hak setiap masyarakat.

“Tapi ini yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan mari kita kawal, mari kita awasi, jangan mempengaruhi persidangan maka dari itu hati-hati. Kami percaya bahwa persidangan tidak terpengaruh oleh tekanan, intervensi dan isu-isu yang belum tentu akan kebenarannya” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, jangan menjastifikasi bila ada orang masih diduga bersalah, maka harus membuktikan. Mintalah hukum seadil-adilnya.

“Pertanyaan kami, bila itu menimpa mereka apa mau mereka berteriak dan demo begitu? termasuk Arist Merdeka Sirait yang berteriak hukum berat-hukum berat. Kalau dia yang kena bagaimana? Tanya sama dia, kalau bapaknya kena, adiknya kena mau gak dia berteriak” papar Bang Hotma.

Menurutnya, apakah sidang perlindungan anak karena pelapor berumur 27 tahun, yang melaporkan kejadian tersebut sudah 12 tahun yang lalu.

“Maka dari itu, ayo pakai nalar kita masing-masing ngapain aja itu selama 12 tahun pelapor? paham kan sekarang, terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan,” tukas Bang Hotma.

Berkaitan dengan podcast-podcast yang ditampilkan di channel youtube dan dilakukan oleh terduga korban, tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H memperingatkan, bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup menurutnya adalah untuk melindungi privasi dari pelapor.

“Tapi mengapa justru pelapor safari ke podcast-podcast itu pertanyaan kami? Sekali lagi, jangan mempengaruhi, menekan, mengintervensi Aparat Penegak Hukum (APH)” jelas tegas.

Karenanya, kata dia, hukum harus berjalan di rel nya, oleh karena itu pihaknya memperingatkan jangan sekali-kali menyebarkan fitnah dengan mempengaruhi masyarakat, seolah-olah klien nya bersalah tanpa adanya pembuktian. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: beritaberita videoHotma Sitompoeljavastream beritaPN MalangSidang JEPSMA SPI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Polisi Malang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Warga Antusias

ADVERTISEMENT

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

PKS Gresik Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Kader Diminta Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Rendra Masdrajad Safaat Optimistis Indonesia Emas 2045, Terinspirasi Pengalaman Paskibraka

Prev Next

POPULER HARI INI

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Mahasiswa KKN UNIRA Malang Terlibat Menyukseskan Jambore Pramuka Kwarran Pagak 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved