JAVASATU.COM-MALANG- Pengusaha sarang burung walet berinisial M warga Kota Malang melaporkan rekan bisnisnya ke Satreskrim Polres Malang karena merasa tertipu terkait pelunasan pembayaran yang tak kunjung ada titik temu.
Kuasa hukum M, Didik Lestariyono SH, MH, terpaksa melapor ke Polisi karena dirinya merasa tertipu oleh seorang wanita berinisial I, yang tinggal di Kecamatan Turen Kabupaten Malang senilai Rp 416 juta.
“Garis besarnya, mas M ini titip sarang burung walet mentah kepada I untuk dijual. Barangnya sudah terjual, tapi uangnya tidak ada. Kita sudah lakukan cara-cara persuasif sampai cara ‘kasar’, akhirnya kita laporkan ke polisi. Bahkan kita sudah somasi dua kali, tidak ada jawaban. Ya kita laporkan dugaan tindak pidana penipuan, karena itu bukan utang piutang, itu titip jual, itu murni pidana bukan perdata, bukan kerjasama bisnis,” jelas Didik, Jumat (7/6/2024).
Saat dihadapan penyidik, lanjut Didik, I justru mengaku sudah menjalin kerjasama dengan M. M-pun mengelak, karena sarang burung itu merupakan titipan untuk dijual.
“Kita tidak pernah melakukan kerjasama usaha sarang burung walet. Karena sarang burung walet dari kami bersifat kita titipkan sesuai pesanan,” ungkap M melalui juru bicaranya.
M melanjutkan, bahwa sudah mengenal I sejak setahun lalu. Pada awalnya, M menitipkan 125 kilogram sarang walet mentah kepada I untuk dijual.
“Nominalnya itu sekitar Rp 1,1 miliar, sekarang tinggal Rp 416 juta yang belum dibayarkan. I ini pemain sarang burung walet bersih. Kita percaya saja, karena memang berhubungan baik, awalnya tidak ada masalah,” ungkap M.
Segala upaya telah dilakukan M untuk menagih kekurangan itu, namun selalu menemui jalan buntu. Hingga akhirnya membuat surat perjanjian antar keduanya. I masih saja wanprestasi, belum mau melunasi tanggungannya kepada M.
“Kita sudah menagih seperti kita ini yang punya hutang. Bahkan kita pernah memakai jasa orang lain untuk menagih. Saat dilaporkan ke polisi, dia malah bawa pengacara, saat dipanggil ke sini (Polres Malang, red) dia mengaku kerjasama, padahal bukan,” ungkapnya.
Pada surat perjanjian terakhir yang dibuat antara M dan I, I berjanji akan melunasi hutangnya sebelum bulan Ramadan. Namun, janji tinggalah janji, I tidak bisa membuktikan hingga kini harus berhadapan dengan hukum.
“Saya bahkan sempat 9 bulan tidak bisa menjalankan usaha ini karena belum dibayar sama dia. Ya harapannya semoga ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, I sudah beberapa kali mencicil hutangnya kepada M setelah ada surat perjanjian itu. Nominal yang dicicil bervariasi, antara Rp 10 hingga 150 juta. Terhitung 9 kali pencicilan, mulai bulan November hingga bulan Desember 2023. (Agb/Saf)