email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

RKUHAP Harus Jadi Pilar Penegakan Hukum Bermartabat, Tegas Guru Besar UB

by Redaksi Javasatu
17 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Pembaruan hukum acara pidana menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang bermartabat dan berintegritas. Hal itu ditegaskan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si dalam Seminar Nasional bertajuk Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas, di Hotel Ijen Suite, Kota Malang, Kamis (17/4/2025).

Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si (tengah). (Foto: Istimewa)

Dalam forum yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan lembaga penegak hukum itu, Prof. Nyoman menyoroti pentingnya pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menegaskan, hukum acara pidana bukan sekadar tata cara, tetapi bagian dari sistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Hukum acara pidana itu bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem. Polisi, jaksa, pengadilan, lapas, semua harus bekerja sinergis dan terintegrasi,” ungkapnya.

Menurut Prof. Nyoman, sistem peradilan pidana juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), baik bagi tersangka, terdakwa, korban, saksi, maupun advokat.

“Negara wajib hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan bermartabat, tanpa mengabaikan perlindungan HAM,” katanya.

Ia menilai, RKUHAP yang tengah dirancang harus adaptif terhadap dinamika sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Undang-undang acara pidana wajib sinkron dengan KUHP baru, berpijak pada prinsip praduga tak bersalah, praperadilan, dan due process of law,” tegasnya.

BacaJuga :

Pemkot Malang Buka Posko Peduli Bencana Sumatra dan Aceh

BRI Perkuat Digitalisasi Malang Raya Lewat QRIS Tap Festival 2025

Prof. Nyoman juga memaparkan empat pilar utama dalam RKUHAP, yakni: sistem peradilan pidana terpadu; perlindungan hak asasi manusia; pengawasan dan transparansi; serta mekanisme restorative justice.

Ia mencontohkan, dalam aspek pengawasan, penggunaan CCTV dalam proses penyidikan penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga akuntabilitas. Selain itu, RKUHAP juga mengatur penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

“RKUHAP harus memuat ketentuan soal praperadilan, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi korban, dan penguatan peran serta kode etik penegak hukum,” jelasnya.

Prof. Nyoman juga membandingkan beberapa naskah rancangan RKUHAP, mulai dari versi Pemerintah tahun 2012, inisiatif DPR 2023, hingga rencana pengajuan 2025. Menurutnya, semua rancangan harus berorientasi pada keadilan substantif dan profesionalitas lembaga hukum.

“Optimalisasi peran lembaga penegak hukum tidak akan tercapai tanpa perubahan sistemik dalam hukum acara pidana,” tegasnya.

Ia pun menutup pemaparannya dengan penekanan bahwa RKUHAP harus menjadi alat reformasi hukum yang mencerminkan karakter bangsa.

“Kalau ingin penegakan hukum bermartabat dan berintegritas, semua lembaga penegak hukum harus bekerja dalam satu sistem, dengan pedoman yang sama, dan nilai keadilan serta HAM sebagai prioritas utama,” pungkasnya. (Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KUHAPRKUHAPub

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hadapi Hujan Ekstrem, Warga Tebuwung Kerja Bakti Massal

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Gandeng BMH, Polres Gresik Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesantren

Pemkot Malang Buka Posko Peduli Bencana Sumatra dan Aceh

BRI Perkuat Digitalisasi Malang Raya Lewat QRIS Tap Festival 2025

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Wabup Gresik Dorong Relawan MBG Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Prev Next

POPULER HARI INI

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pemkot Malang Buka Posko Peduli Bencana Sumatra dan Aceh

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Gandeng BMH, Polres Gresik Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesantren

BERITA LAINNYA

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Kota Kediri Resmi Terapkan Parkir Digital, Mbak Wali: Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Bupati Kediri Ingatkan ASN Baru: Jangan Langgar Norma, Kerja dengan Hati

Panglima TNI Tegaskan Operasi Kemanusiaan di Aceh-Sumatra Harus Cepat dan Aman

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d