JAVASATU-GRESIK- Tepat di momen upacara peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, sebanyak 408 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Gresik menerima remisi.
Dihadapan peserta upacara dan undangan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wabup Aminatun Habibah yang juga didampingi Kepala Rutan, Aris Sukariyadi menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI tentang Remisi kepada 4 orang perwakilan warga binaan.
“Setelah ini harus lebih baik, dan jangan ulangi lagi keslahan yang sama. Berbuatlah yang baik-baik saja” pesan Bupati Gus Yani kepada M. Yunus salah seorang warga Binaan.
Baca Juga:
Diketahui, pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. (Bas/Nuh)