Javasatu,Trenggalek- Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Bupati Mochamad Nur Arifin menyarankan agar masyarakat Trenggalek saat melaksanakan Salat Idul Adha (Salat id) jangan terpusat di satu atau dua masjid, sehingga protokol kesehatan ibadah dapat terwujud dengan baik.
“Makin banyak tempat yang menggelar salat id, maka jumlah jama’ahnya semakin sedikit, sehingga dimungkinkan terjadi protokol kesehatan” imbuhnya.

Arifin menambahkan, Jika hanya tempat-tempat tertentu dikhawatirkan akan terjadi lonjakan jamaah.
“Mushola atau Masjid yang selama ini tidak menggelar Salat Idul Adha kita minta untuk bisa menyelenggarakan” tegasnya.
Dalam era new normal ini, lanjut Arifin, masyarakat tetap diminta mematuhi protokol kesehatan yang ada. Karena sudah ada transmisi lokal penyebaran Covid 19 di Kabupaten Trenggalek.
Selain itu, Pemkab Trenggalek melarang kegiatan Takbir keliling, karena dianggap membawa risiko penularan.
“Takbir bisa dilakukan di Musala dan Masjid yang ada. Tetap memperhatikan protokol kesehatan” katanya.
Sedangkan untuk hewan kurban diminta untuk dipotong secara higienis dan langsung diberikan kepada penerima.
“Menyalurkan hewan kurban wajib menggunakan masker. Yang paling penting dalam kegiatan tersebut semua warga wajib mematuhi protokol kesehatan” tutupnya. (ND/aby/lna/JS)