Javasatu, Malang- Mulai hari ini baik para pemohon baru maupun perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menjalani tes psikologi. Peraturan baru tersebut mengacu dari sering terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Tes ini sendiri bertujuan untuk mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, kemampuan penyesuaian diri, serta ketahanan kerja pengendara di jalan raya.
Untuk memperlancar jalannya tes psikologi tersebut, Satlantas Polres Malang sudah menggandeng ahli di bidangnya. Ini sama halnya dengan tes kesehatan yang sudah berjalan sejak lama. Meskipun terlihat cukup berat, materi pada tes psikologi tersebut dipastikan tidak akan membuat pemohon SIM kesulitan.
Kasatlantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupang menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku di seluruh Jawa Timur. Termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang.
“Seluruh Jawa Timur. Bisa di kroscek langsung dengan pihak psikologinya,” terang William.
Diberlakukannya tes psikologi ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4b. Kemudian pada peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37.
Khusus mulai hari ini Senin (16/12/2019) hingga Sabtu (21/12/2019), tes psikologi bagi pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Malang tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemohon untuk tes psikologi baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu terhitung mulai Senin (23/12/2019) hingga seterusnya.(Agb/Krs)