Bulan mei mendatang, enam desa di Kabupaten Pasuruan akan menggelar Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu).
Enam desa tersebut tersebar di 5 kecamatan. Yakni Desa Gempol di Kecamatan Gempol; Desa Semare dan Bendungan di Kecamatan Kraton; Desa Tunggulwulung di Kecamatan Pandaan. Selanjutnya adalah Desa Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan serta Desa Trewung, Kecamatan Grati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, digelarnya Pilkades PAW merupakan kewajiban yang telah diatur dalam aturan.
Dalam kasus ini, akan dilaksanakannya Pilkades PAW, lantaran keenam kepala desa sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan sisa jabatannya masih di atas satu tahun.
“Dalam artian sisa jabatannya sebelum meninggal dunia masih di atas satu tahun. Sehingga harus dilakukan Pilkades PAW. Tapi kalau di bawah satu tahun, maka akan dibarengkan dengan Pilkades serentak,” kata Huda, saat ditemui di kantornya, Jumat (26/3/2021) siang.
Sampai sejauh ini, tahapan kegiatan sudah mulai running. Kata Huda, ada beberapa desa yang sudah mulai melakukan sosialisasi, pembentukan panitia dan mulai membuka pendaftaran. Sedangkan teknis pemilihan calon Kades PAW akan ditentukan melalui musyawarah desa khusus.
“Kalau dalam bahasa Permendagri, Perda atau Perbu adalah Musdes Khusus. Teknis pemilihannya, BPD dan Pemdes membuat daftar orang yang mewakili dari kelompok tani, masyarakat miskin, tokoh agama, pendidikan dan golongan lain yang sudah ditentukan untuk mengambil suara,” jelasnya.
Sementara itu, terkait bagaimana teknis penganggarannya, Huda menegaskan bahwa PAW tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan. Melainkan dibebankan kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Bisa dari APBDesa untuk penganggarannya. Karena paling banyak digunakan untuk membeli makan dan minuman dan kebutuhan yang tidak terlalu banyak seperti Pilkades,” tutupnya. (*)