Javasatu,Gresik- Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2020. Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menegaskan, untuk kampanye tatap muka nanti, hanya boleh dihadiri 50 orang saja.
“Dan untuk rapat umum hanya boleh dihadiri 100 orang saja, di ruang terbuka, jam 09.00 hingga 17.00 WIB” tegas anggota KPU Gresik, Abdullah Sidik Notonegoro, Jumat (18/9/2020), saat sosialisasi PKPU no 6 tahun 2020, kepada perwakilan Parpol Pengusung, Tim Kampanye, Bawaslu, serta Satgas Covid-19 di Kantor KPU Gresik, Jalan Dr Wahidin Soedirohoesodo.
Semua orang yang terlibat pada saat kampanye, Sidik berharap disiplin mematuhi aturan kampanye dan protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah dan PKPU no 6 tahun 2020.
“Seperti cuci tangan, cek suhu tubuh, jaga jarak tidak berkerumun, wajib pakai masker, dan dilarang membawa balita” jelas Sidik.
Sehingga, lanjut Sidik, nanti saat kampanye pilkada berlangsung tidak memunculkan klaster baru.
“Jangan sampai muncul klaster Covid-19 baru saat pilihan Bupati dan Wakil Bupati di Gresik” tandas Sidik. (Bas/Saf)