JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme, Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Gresik Selatan. Seorang pemuda berinisial MFA (20) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.070 butir pil dobel L.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Glintung.
“Kami berhasil mengamankan 37 klip berisi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, dan tujuh klip berisi 100 butir dengan total 700 butir. Kami juga menyita uang tunai Rp 180 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip bening, satu unit ponsel, dan kotak kosong yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Cerme menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cerme, dipimpin oleh Kanit Reskrim, polisi mendapati transaksi yang sedang berlangsung dan segera menangkap pelaku.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami bawa ke Polsek Cerme untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Andik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(Bas/Nuh)