
Javasatu,Gresik- Perempuan menjadi elemen penting dalam proses pembangunan, banyak kaum perempuan yang berkiprah dan mengisi posisi strategis, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, maupun politik.
“Alasan tersebut yang membuat Bawaslu Gresik menyelenggarakan Deklarasi Perempuan Awasi Pilkada dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang bertajuk Peran Perempuan pada Pilkada Serentak 2020” ungkap, Anggota Bawaslu Gresik, Divisi Hukum Data dan Informasi, Rofa’atul Hidayah, saat deklarasi perempuan awasi Pilkada di Hotel Horison GKB Gresik, Kamis (26/11/2020).

Selain itu, menurut Rofa, sapaan akrab Rofa’atul Hidayah, yang menjadi alasan adanya deklarasi perempuan adalah jumlah DPT perempuan di Gresik lebih banyak dibanding laki-laki.
“Dari total jumlah DPT Gresik 918.192, perempuan berjumlah 461.990, sedangkan laki-laki berjumlah 456.220, terbukti lebih banyak perempuannya” jelas Rofa.
Rofa menerangkan, tujuan kegiatan tersebut untuk memperkuat semangat Srikandi pengawas perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Dan meningkatkan peran dan partisipasi perempuan dalam penyelenggaran Pilkada, serta mendorong simpul-simpul masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam peningkatan peran dan kualitas perempuan” terang Rofa.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI, Hj Ninik Rahayu, SH, MH diikuti oleh Pengawas desa/Kelurahan se Kabupaten Gresik, Seluruh Pengawas Kecamatan Perempuan, Kohati, Korpri, Muslimat, Aisyiyah, KPI, KPG, LPA, IPPNU, IMM, Bawaslu kabupaten sekitar dan juga diikuti PTPS perempuan se Kabupaten Gresik via daring.

Berikut 6 poin isi deklarasi perempuan pengawas pilkada serentak 2020 se Jawa Timur.
Kami perempuan pengawas pemilihan serentak 2020 se Jawa Timur, dengan ini menyatakan bahwa akan senantiasa:
1. Menegakkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan, dengan bekerja profesional, independen dan beritegritas.
2. Mendorong pengarusutamaan gender dan keterwakilan perempuan melalui penguatan budaya kerja pengawasan serta inisiatif kebijakan lembaga yang responsive gender.
3. Menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai semangat penyelenggaraan pemilihan yamg berkualitas dan bermartabat.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan, khususnya perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
5. Menjunjung tinggi supermasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan yang berkeadilan.
6. Mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, lancar,bersih dan sehat.
(Bas/Saf)
Comments 2