JAVASATU.COM-MALANG- Proyek pembangunan jalan yang lagi viral di media sosial (medsos) itu berada di Desa Pagersari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Jawa Timur. Proyek yang dianggap asal-asalan itu diketahui menelan anggaran sebesar Rp 1,433 miliar. Saat ini menarik perhatian beberapa pihak.

Dalam video memperlihatkan pembangunan jalan penuh dengan kecurangan, disitu warga net mempertanyakan ke pekerja proyek kenapa pengecoran harus ditambah dengan bongkahan gragal (campuran tanah dengan material bukan bahan cor).
Menyikapi adanya hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir menilai, bahwa dalam hal ini, kontraktor yang bersangkutan tidak cukup hanya diberi teguran, punishment berupa pembongkaran proyek yang sudah dikerjakan.
“Menurut hemat saya kontraktor tidak akan cukup memiliki keberanian melakukan kecurangan terbuka apabila tidak didasari dengan adanya hubungan emosional antara kontraktor dengan oknum pejabat yang bertanggung jawab,” ujar pria yang akrab disapa Adeng ini, Jumat (22/7/2022).
Adeng meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang memiliki fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan harus bertindak tegas dan tidak memandang persoalan tersebut hanya pada praktik kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor.
“Teman-teman DPRD yang sudah komentar di media menyoroti masalah ini harusnya sadar bahwa dia memiliki fungsi Legislasi, budgeting dan pengawasan. Mereka ini sudah disumpah, jadi harusnya lebih serius dan peka dalam memandang persoalan ini, jangan disederhanakan hanya pada praktek kecurangan (oknum) kontraktor,” terangnya.
Menurutnya, hal itu menjadi sebuah tanda tanya besar, mengapa pengawasan pada proyek tersebut terkesan longgar sehingga kecurangan bisa dengan santai dilakukan. Dirinya menduga, pengawasan tersebut memang longgar atau disengaja dilonggarkan.
“Hal inilah yang harus diungkap. Ibarat kata ‘seorang maling yang melakukan pencurian dengan santai, hanya terjadi dalam rumah sendiri’. Dimana mana yang namanya kecurangan itu, biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sementara dalam kasus ini dilakukan dengan santai, ada apa?” jelasnya.

Berkaca pada hal tersebut, menurutnya bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme tahapan-tahapan pengadaan barang. Sebab jika tidak, Adeng menyebut bahwa praktik curang semacam itu dimungkinkan akan terus berlanjut. Jelas hal itu dapat berdampak pada kualitas infrastruktur pembangunan di Kabupaten Malang.
“Kalau infrastruktur di Kabupaten Malang amburadul, masyarakat yang dirugikan. Saya yakin kecerobohan ini dilakukan pada level oknum pejabat di bawah, karena yang saya ketahui, perintah Bupati jelas dan tegas, Jauhi Konflik Kepentingan, Jangan ada Pejabat Daerah yang nyambi memainkan proyek dan perijinan, bahkan menurut Bupati Gulung Habis para oknum” pungkas Adeng. (Agb/Saf)