JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pria asal Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Malang usai kedapatan mengedarkan sabu di kawasan perumahan elite Singhasari Residence, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tersangka berinisial As alias Tabi (33) ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/5/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket sabu seberat total 23,05 gram yang dikemas dalam plastik klip dan sedotan warna-warni.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah Singosari. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Kamis (22/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, ratusan plastik klip bening, alat hisap, puluhan sedotan plastik, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari temuan barang bukti, pelaku bukan sekadar pengguna. Dia masuk kategori pengedar aktif. Kami masih kembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bambang.
Diduga, Tabi telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Malang Raya. Penyidik kini mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam bisnis haram ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Sampel sabu juga sudah kami kirim ke Labfor, dan kami koordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Agb/Arf)