JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Wajak. Seorang pria berinisial NG alias Budug (29) ditangkap dengan barang bukti 23 poket sabu seberat total 24,48 gram yang sudah dikemas siap edar.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (8/5/2025) di rumah pelaku di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu. Polisi menggerebek lokasi setelah mendapat laporan warga soal aktivitas mencurigakan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan puluhan paket sabu siap edar dan peralatan untuk mengemas narkotika,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (21/5/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi dua timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip bening, 54 potongan sedotan warna biru-putih, serta satu ponsel Vivo Y19 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Modusnya klasik. Sabu dikemas dalam klip kecil, lalu dimasukkan ke potongan sedotan sebelum diedarkan,” lanjut Bambang.
NG diketahui hanya lulusan sekolah dasar dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terhubung dengan jaringan pengedar lainnya.
“Kami terus komit menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegas AKP Bambang. (Agb/Arf)