JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang ditanganinya, dari putusan perkara selama akhir tahun 2022 hingga bulan Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen, Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, usai melakukan pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari Kepanjen, merinci BB yang dimusnahkan, meliputi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 384,565 gram, ganja sebanyak 5.123, 39 gram, pil Triheksifenidil HCL atau disebut pil double L sejumlah 115.408 butir, 2 bilah golok, dan 210 BB perkara kejahatan lainnya seperti Handphone (HP), alat hisap (bong) sabu, dan lain-lain.
“BB jenis narkotika yang kami musnahkan totalnya seberat 5,5 kilogram,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Menurut Diah, kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba di tahun ini grafiknya menurun. Selain dari hasil upaya kerja keras Aparat Penegak Hukum (APH), turunnya grafik juga merupakan kerja keras Kejari Kepanjen dengan melakukan sosialisasi tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap agar sosialisasi pemberantasan dan pencegahan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Malang benar-benar berhasil, dan bisa menangkap pelaku kejahatannya,” tegasnya.
Diah juga menegaskan, penyalahgunaan narkoba kini juga mengancam usia anak-anak dan remaja. Untuk itu harus menjadi perhatian kita bersama dalam hal pencegahan.
“Seperti eksekusi pemusnahan BB yang kita lakukan pada hari ini bersama-sama dengan Forkompinda Kabupaten Malang. Hal ini untuk menunjukkan kepada publik, bahwa Kejaksaan Negeri Kepanjen bersama-sama APH serius dalam memerangi penyalagunaan narkotika di Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pemusmunahan BB yang dilakukan Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang juga dihadiri Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Komandan Kodim (Dandim ) 0818 Kab Malang/Kota Batu Letkol (Inf) Taufik Hidayat, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan, dan juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. (Agb/Arf)