email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Tusuk Leher Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

by Agung Baskoro
18 Mei 2020

Javasatu,Malang- Remaja Belasan tahun yang merupakan pelaku pembunuhan di sungai Sipon, Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku HYS (baju orange) saat press Conference di Mapolres Malang. (Foto : Agung-Javasatu.com)

Lelaki yang tega itu berinisial HYS (17 tahun) warga Dusun Anggrungan DesaTalangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedang korbannya AL (17 Tahun), asal Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang ternyata pacar korban, melakukan aksi keji tersebut dengan motif cemburu lantaran melihat foto pria lain di handphone milik korban.

Masih Kapolres, pelaku mencoba mengklarifikasi namun mendapat jawaban yang tidak memuaskan, keduanya sempat cek cok sebelum akhirnya pelaku menghabisi korban dengan menusuk leher kanan korban menggunakan gunting yang ia bawa dari motor si korban.

ADVERTISEMENT

“Setelah parkir, si pelaku mau menaruh helm dan handphone korban di jok motornya, dan si korban juga menyuruh pelaku untuk membawa gunting tersebut sebagai jaga-jaga, karena menurut korban di lokasi tersebut kerap ditemui aksi pemalakan. Saat itulah pelaku menyempatkan diri untuk melihat handphone korban dan menemukan foto pria lain dengan emoticon love yang membuatnya cemburu” jelas Hendri.

Video Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat Press Conference di Mapolres Malang.

Lanjut Kapolres, setelah korban ditusuk di sisi kanan lehernya, korban langsung tidak sadarkan diri dan mengeluarkan suara mengorok. Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat mendiamkan korban sejenak. Sebelum akhirnya pelaku menyeret korban sejauh sekitar 20 meter dari lokasi penusukan untuk dijatuhkan ke lereng jurang.

“Setelah diseret sekitar 20 meter dari lokasi penusukan, sebelum dijatuhkan ke jurang, pelaku sempat menusuk kembali leher korban. Dan setelah pelaku memastikan korban tidak bergerak, barulah si korban dijatuhkan ke dalam jurang” tambah Hendri.

BacaJuga :

Arca Tatasawara, Band World Music Malang Angkat Budaya Nusantara Lewat Pahatan Candi

Arca Tatasawara Akan Guncang Malang Malam Ini, Usung World Music Bernuansa Budaya Nusantara

Dari hasil ungkap, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah helm, 1 unit motor, kerudung dan masker yang dikenakan korban dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

“Pasalnya 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi mungkin nanti kita arahkan ke UU Perlindungan Anak, karena ini masih dibawah umur” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kriminalPolres Malangvideo

BERITA TERBARU

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

Arca Tatasawara, Band World Music Malang Angkat Budaya Nusantara Lewat Pahatan Candi

ADVERTISEMENT

Arca Tatasawara Akan Guncang Malang Malam Ini, Usung World Music Bernuansa Budaya Nusantara

Polres Gresik Amankan 57 Botol Miras Ilegal, Termasuk Arak Bali dan Miras Impor

PT Panji Gemilang Utama Perkuat Sinergi dengan Media, Kunjungi PWI Jawa Timur

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jarot Warjito Dorong Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kapasitas Developer Jawa Timur

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

BERITA LAINNYA

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

PT Panji Gemilang Utama Perkuat Sinergi dengan Media, Kunjungi PWI Jawa Timur

SPPG Polri Jadi Role Model Dapur Gizi Nasional, Pengamat: Bukti Nyata Asta Cita Prabowo

PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Jurnalis Diajak Angkat Literasi Energi Nasional

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved