JAVASATU-MALANG- Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) minimal 5 kali berturut-turut untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sampai dengan 2020.

Piagam dan plakat Opini WTP dari Pemerintah Pusat diserahterimakan dari Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa. Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur menyerahkan plakat dan piagam kepada Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M., beserta Kepala Daerah se-Jawa Timur lainnya.
Prosesi tersebut berlangsung pada acara Penyerahan Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia atas Capaian Standar Tertinggi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 pada Jum’at (29/10/201) siang. Bertempat di Hotel Kokoon, Kabupaten Banyuwangi, acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur menyerahkan Piagam WTP kepada 37 Pemerintah Daerah, Plakat Opini WTP 5 kali Berturut-turut kepada 26 Pemerintah Daerah, serta 2 Plakat Opini WTP 10 kali Berturut-turut kepada 2 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Malang merupakan salah satu dari 26 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan pada kategori Opini WTP 5 kali berturut-turut. Penghargaan tersebut diraih oleh Kabupaten Malang mengingat sebelumnya, pada Bulan Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Malang telah menerima Opini WTP untuk yang ke 7 kalinya berturut-turut sejak tahun 2014.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Hadir dalam acara tersebut di antaranya Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Kepala Instansi Vertikal Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, 38 Bupati dan Walikota se-Jawa Timur, serta beberapa Kepala OPD Provinsi Jawa Timur yang terkait. Sementara itu, Bupati Malang hadir didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Dra. Mursyidah, Apt. M. Kes., Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, S. H., M. Si., Kepala BKAD, Wahyu Kurniati, S.S, M. Si., Kepala BAPPEDA, Ir. Tomie Herawanto, M. P., Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dyah Eka Supiana, M. M., serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Drs. M. Nur Fuad Fauzi, M. T. (*)