JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan pemuda asal Probolinggo yang berusaha mengembangkan sayapnya, berjualan narkoba di wilayah Malang.

Pemuda itu berinisial DA (19), asal Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pelaku di tangkap di area persawahan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (22/8/2023) tengah malam.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 11 paket sabu seberat 4 gram, 1 paket ganja seberat 900 gram, serta 320 butir pil koplo.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba di sekitar Stadion Kanjuruhan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Jumat (25/8/2023).
Dari pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui putus sekolah sejak kelas 3 SD itu mengaku sudah beberapa bulan terakhir ini terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
“Tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, tersangka DA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Terakhir Taufik berharap agar masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian tentang peredaran narkoba maupun kejahatan lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang.
“Ungkap kasus narkotika ini merupakan bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” tutup Taufik. (Agb/Arf)