email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Perdana Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Agung Baskoro
25 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025).

Suasana sidang perdana Isa Zega. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Jalannya Sidang

Sidang berlangsung di ruang Garuda dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum persidangan, Isa telah ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025.

JPU yang terdiri dari Darmawati, SH, Novita, SH, Ari Kuswadi, SH, dan David Lumban Gaoul, SH, membacakan surat dakwaan yang menjerat Isa dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.

Eksepsi dan Tanggapan Hakim

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Isa mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan eksepsi dan menetapkan sidang lanjutan pada 4 Maret 2025 untuk pembacaan eksepsi.

ADVERTISEMENT

“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto, SH, MH.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 Maret untuk tanggapan atas eksepsi, dan 18 Maret untuk putusan sela.

“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” imbuh Ayun.

BacaJuga :

Siskamling di Lebakharjo Jadi Wadah Kebersamaan TNI dan Warga

Drainase TMMD 126 di Lebakharjo Bantu Pengairan Sawah 15 Hektare

Pernyataan Isa Zega

Isa Zega menegaskan bahwa mengajukan eksepsi adalah haknya sebagai terdakwa. Ia membantah bahwa sebutan “Shaun The Sheep” yang disebut dalam perkara ini merujuk pada Shandy Purnamasari.

“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaun the Sheep. Agak aneh juga gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” ungkap Isa Zega.

Isa juga membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan yang disebut dalam dakwaan.

“Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, Isa sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal di dunia selebritas dan bisnis. (Agb/Saf)

Tags: Isa ZegaJuragan 99MS GlowPengadilan Negeri Kabupaten Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

ADVERTISEMENT

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

BERITA LAINNYA

Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Petani Panen Tomat di Mimika

JATUBU dan Kemenhan Gerakkan Reboisasi Hutan Wonosobo dengan Tanaman Kopi

Laksamana Pertama Taufik Arief Apresiasi Inovasi Sampah Jadi Energi di Talunombo Wonosobo

Gelombang Dukungan MBG, AKHERA Jawa Barat Suarakan Apresiasi untuk BGN dan Presiden Prabowo

TNI dan PT Agrinas Sepakat Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved