JAVASATU.COM-MALANG- Permasalahan adanya dugaan perusahaan Aspal Mixing Plan (AMP) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malang, kebingungan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Ferry Hari Agung, ST., MT, pihaknya hanya meng-upload rekanan penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.
“Kami tidak bisa menindak dan berbuat apa-apa, selagi rekanan penyedia barang dan jasa menyertakan dukungan AMP,” ucapnya.
Menurut Ferry, dirinya hanya bertugas memberikan kemudahan bagi penyedia barang dan jasa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang tersebut.
“Yang jelas, untuk memastikan SLO AMP itu ada atau mati bukan ranah kami, yang penting ada surat dukungan dari AMP kami proses,” jelasnya.
Selama ini Ferry merasa tidak adanya pemberitahuan ataupun penjelasan tentang masa berlakunya SLO AMP dari pihak terkait.
“Selama ini belum ada pemberitahuan dari balai yang mengeluarkan SLO itu, jadi asli atau palsu saya tidak tahu, yang pasti jika ada atau palsu tetap kami proses, tapi yang berhak menutup dari yang mengeluarkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga selalu menggunakan perusahaan yang diduga tidak memiliki SLO Aspal Mixing Plan (AMP).
Dugaan tersebut dilontarkan oleh Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla. (Agb/Saf)