JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan 5 tersangka pelaku pengeroyokan yang berujung kematian oleh sekelompok pria mabuk dalam sebuah pertunjukan bantengan di Bakalan Krajan Sukun Kota Malang dari Polresta Malang Kota, Kamis petang (21/9/2023).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro mangatakan, lima orang pelaku akan ditempatkan di Lapas Kelas 1A Malang sembari menunggu kelengkapan berkas penanganan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melengkapi berkas penanganan kelimanya untuk segera menjalani masa tahanan.
“Kelimanya Melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan 338 KUHP Jo ayat 1 -1 KUHP dan pasal 170 KUHP,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro.
Lebih lanjut, Kejaksaan akan segera memproses berkas perkara para pelaku sebelum masa penahanan habis. Untuk itu JPU sedang bersurat kepada Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Ini kan kita tahan selama 20 hari kedepan, di Lapas Lowokwaru kota Malang. Sebelum habis masa penahanan, Kita segera lakukan pelimpahan perkara ini, untuk JPU menyusul surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan berkas perkara melalui layana E berpadu kepada Pengadilan Negeri Kota Malang. Insyaallah kami upayakan lebih cepat,” imbuh Kusbiantoro berujar.
Sementara Kuasa Hukum Para Pelaku, Guntur Putra Adi Wijaya, SH, MH masih berharap kliennya dapat keringanan atas perkaranya. Kuasa Hukum mengatakan bahwa kasus ini bisa jadi 170 KUHP dengan alasan keduanya terlibat perkelahian.
“Dari tiga pasal yang disangkakan, ya kami harap ini menjadi kasus 170 (penganiayaan). Karena diketahui korbannya juga membawa senjata untuk menemui para pelaku di jalan,” ungkap Guntur Putra Adi Wijaya. (Dop/Saf)