Javasatu,Malang- Cukup mudah syarat berpoligami. Yang pasti cukup mematuhi aturan pemerintah, salah satunya menyertakan daftar aset pribadi. Ini merupakan aturan pemerintah yang baru.

“Hal itu untuk mengantisipasi jika suatu saat seseorang yang hendak berpoligami tidak adil kepada istri tuanya,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali.
Sebelumnya, syarat mutlak untuk melakukan poligami menurut Ghazali hanya tanda persetujuan dari istri. Namun saat ini laporan jumlah aset itu juga menjadi syarat wajib.
“Kalau jumlahnya tergantung keputusan hakim. Yang pasti aset itu cukup untuk menghidupi istri tua bersama anaknya,” katanya.
Peraturan untuk menyertakan harta kekayaan itu dikeluarkan akibat mayoritas penghasilan suami biasanya didominasi oleh istri muda.
“Dengan aturan ini, potensi itu kemungkinan bisa ditekan,” ujarnya.
Sementara itu di Kabupaten Malang sendiri, orang yang melakukan poligami di sepanjang tahun 2020 jumlahnya ada 9 orang saja. Dan pada Januari 2021 sudah ada 1 orang yang mengajukan izin berpoligami.
“Kebanyakan orang yang berpoligami itu mayoritas adalah pria yang punya tingkat ekonomi menengah ke atas,” pungkas Ghazali. (Agb/Arf)