JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Pantai Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dua pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (17/11/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Muhammad Nur, menjelaskan bahwa kedua pelaku, ZA (53) dan JK (47), warga Desa Bandungrejo, terlibat dalam penarikan tiket masuk tanpa memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
“Loket wisata ini dikelola melalui Koperasi Ngudi Makmur Sukses. Dari hasil penyidikan, mereka menarik uang tiket masuk sebesar Rp 70.000 tanpa karcis, sementara tarif resmi seharusnya hanya Rp 15.000. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani atau KPH Malang,” ungkap AKP Muhammad Nur saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Menurut AKP Nur, para pelaku mulai melakukan aksi pungli ini sejak pandemi Covid-19 berakhir. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi uang tunai Rp 8 juta, stempel Kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur, serta belasan bundel karcis pengunjung.
Atas perbuatannya, ZA dan JK dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 372 KUHP tentang pemerasan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merugikan pengunjung,” tegas AKP Muhammad Nur.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta menciptakan pengelolaan tempat wisata yang lebih profesional di Kabupaten Malang. (Agb/Saf)