JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (31/8/2022) bertempat di Mini Block Office, Balai Kota Malang.

Melalui rilis Diskominfo Kota Malang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, sidang tipiring merupakan hasil tindak lanjut operasi dan penyidikan pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang bulan Agustus 2022.
“Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan trantib,” terang Heru.
Dibeberkan Heru, para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 berjumlah 44 orang. Terinci, 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan 7 pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbau Heru.
Dalam rilis itu menyebutkan, pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya tersebut berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Dan, pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusannya termasuk pemilik bangunan reklame ajakan minum alkohol di Jalan Semeru dengan denda Rp10 juta.
Masih dalam rilis, menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, Kota Malang ini sudah menjadi daerah tujuan wisatawan baik domestik maupun mancanegara, untuk itu, Sutiaji mengajak harus terus menjaga terkait ketertiban umum dan lingkungan.
“Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang” ungkap Wali Kota Sutiaji.
“Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” pungkas Sutiaji. (Dop/Saf)