Javasatu, Malang- Peran ayah yang seharusnya menjadi pengayom buah hatinya sepertinya tak berlaku bagi NS (45), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kepada kepolisian, ia mengaku telah mencabuli anaknya sebanyak 12 kali dalam 3 tahun terakhir, yakni sejak tahun 2017.

Tidak cukup dengan mencabuli, NS bahkan melukai korban dengan gunting agar korban mau melayani nafsunya.
“Awal-awal itu sempat dilakukan kekerasan terhadap korban, karena korban tidak merespon. Tersangka menusuk paha korban menggunakan gunting,” terang Hendri.
Penangkapan Pelaku:
Pencabulan itu dilakukan NS di dalam rumah saat anggota keluarga yang lain tidur.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka pada malam hari, saat istri dan adik-adik korban sudah tertidur. Korban tidak sempat hamil,” jelas Hendri. (Agb/Krs)
KUHP Pasal 294
1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya,atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.