Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Senin, 14 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

NS, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Agung Baskoroby Agung Baskoro
24 Februari 2021

Berita Terkait Pencabulan

Polres Gumas Ringkus Tersangka Pelaku Pencabulan

NS, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Javasatu, Malang- Peran ayah yang seharusnya menjadi pengayom buah hatinya sepertinya tak berlaku bagi NS (45), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kepada kepolisian, ia mengaku telah mencabuli anaknya sebanyak 12 kali dalam 3 tahun terakhir, yakni sejak tahun 2017.

NS, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis tersangka pencabulan anak kandung. (Foto: Agung Baskoro-javasatu.com)

Tidak cukup dengan mencabuli, NS bahkan melukai korban dengan gunting agar korban mau melayani nafsunya.

KONTEN PROMOSI

“Awal-awal itu sempat dilakukan kekerasan terhadap korban, karena korban tidak merespon. Tersangka menusuk paha korban menggunakan gunting,” terang Hendri.

Penangkapan Pelaku:

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis tersangka pencabulan anak kandung. (Foto: Agung Baskoro-javasatu.com)
Jawa Timur

Diganjar 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli Dan Aniaya Anak Kandung

24 Februari 2021

Pencabulan itu dilakukan NS di dalam rumah saat anggota keluarga yang lain tidur.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka pada malam hari, saat istri dan adik-adik korban sudah tertidur. Korban tidak sempat hamil,” jelas Hendri. (Agb/Krs)

KUHP Pasal 294

1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya,atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara paling lama tujuh tahun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved