Javasatu,Malang- Bupati Malang HM Sanusi menegaskan jika pihaknya sekarang masih menggodok sanksi sosial ataupun denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Ya semuanya, kalau yang namanya hukum itu kan harus adil. Jadi siapapun yang kena hukum, ya harus kena denda. Itu nanti yang menindak pihak kepolisian,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan aturan itu, pemkab Malang juga melibatkan tokoh masyarakat, Satgas Covid-19. Juga termasuk peran serta pihak akademisi.
“Saat ini kita sudah kerjasama dengan 4 perguruan tinggi agar sosialisasi penerapan Inpres 6 2020 ini lebih maksimal,” lanjut Sanusi.
Menyinggung berapa denda yang akan dikenakan bagi pelanggar protokol, Sanusi mengatakan, hingga kini masih dirumuskan. “Akan di denda Rp 100 ribu,” Sanusi mengakhiri. (Agb/Arf)