email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sopir Angkutan Barang Bawa 1000 Pil Koplo

by Agung Baskoro
18 November 2019

Javasatu, Malang- Satuan Kriminal Reskoba Polres Malang meringkus Ahmad Yusuf Khoiruddin (28) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang.

Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen,
karena ditengarai sebagai pengedar pil dobel L atau pil koplo.

Sebelum menangkap Yusuf, petugas terlebih dahulu mengamankan CH. Dari CH itulah petugas mengembangkan kasusnya ke pelaku Yusuf.

ADVERTISEMENT

“Pelaku ditangkap saat akan mengantarkan seribu pil dobel L ke rumah CH. Menurut keteranganya, pil itu didapat dari T, namun T ini masih dalam pengejaran petugas,” terang Kasat Res Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo.

Anton menambahkan, Yusuf membeli pil koplo seharga Rp 750 ribu per seribu butir lantas menjualnya kembali dengan harga Rp 850 per seribu butirnya.

“Dia tidak ngecer, jadi per seribu butir mendapat keuntungan Rp 100 ribu rupiah. Dia juga mengakui, baru tiga bulan dan hanya dijual di sekitar Kepanjen saja,” terangnya.

BacaJuga :

Arca Tatasawara, Band World Music Malang Angkat Budaya Nusantara Lewat Pahatan Candi

Arca Tatasawara Akan Guncang Malang Malam Ini, Usung World Music Bernuansa Budaya Nusantara

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Yusuf, selain dijual, dia juga mengkonsumsi sendiri pil koplo tersebut. Dia juga mengaku hanya mengedarkan pil koplo tersebut diantara rekan-rekannya saja.

“Transaksinya di Jalan Ijen, ketemu disana, ambil barangnya. Ya kenalnya (dengan T) pas ngopi-ngopi. Enggak, enggak ke pelajar, sama teman saja,” tutur Yusuf.

Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Agb)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Ziarah ke TMP Wiropati, Kodim 0707 Wonosobo Peringati HUT ke-80 TNI

ADVERTISEMENT

Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Berangkat ke Kongo Jalankan Misi Perdamaian PBB

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

Arca Tatasawara, Band World Music Malang Angkat Budaya Nusantara Lewat Pahatan Candi

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jarot Warjito Dorong Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kapasitas Developer Jawa Timur

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

BERITA LAINNYA

Kisah Krav Ideas, dari Mesin Jahit Ibu Tembus Pasar Global bersama Shopee

Ziarah ke TMP Wiropati, Kodim 0707 Wonosobo Peringati HUT ke-80 TNI

Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Berangkat ke Kongo Jalankan Misi Perdamaian PBB

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Penjelasan TNI

PT Panji Gemilang Utama Perkuat Sinergi dengan Media, Kunjungi PWI Jawa Timur

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved