Javasatu,Malang- 8 Oknum itu mengatasnamakan dirinya dengan suporter Aremania ditangkap karena melakukan tindak pidana pembegalan terhadap pemilik mobil Toyota Yaris dengan plat kendaraan L atau Surabaya di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari, belum lama ini.
Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka diantaranya adalah MN (18) warga Lowokwaru, Kota Malang; OA (25) warga Sukun, Kota Malang; EH (26) warga Klojen, Kota Malang; MT (24) warga Lowokwaru, Kota Malang; NV (23) warga Klojen, Kota Malang; DY (21) warga Lowokwaru, Kota Malang; RZ (25) warga Kedungkandang dan MF (19) warga Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika kejadian itu bermula pada Jumat (07/08/2020) saat dua orang korban hendak berlibur ke kota Batu. Korban dihentikan di perempatan Karangploso Kabupaten Malang sekitar pukul 23.45. Di sana sudah bersiap oknum dengan sepuluh sepeda motor dan satu mobil pick up grand max.
“Jadi kurang lebih waktu itu ada 30 orang lebih pelaku. Dan mobil korban langsung diberhentikan mereka memeriksa identitas korban dengan mengecek kartu identitasnya,” tutur Hendri Umar saat rilis di Mako Polres Malang, Jumat (14/8/2020).
Identitas dua korban itu ternyata warga Surabaya. Para pelaku pun lantas mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone dan dompet korban.
“Mobil korban juga lantas dirusak dengan batu. Pelaku-pelaku ini mabuk posisinya jadi tak terkontrol ketika melihat ada korban yang dari Surabaya” lanjut Hendri.
Keesokan harinya, Sabtu (8/8/2020), korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Singosari.
“Ada lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara, red), sisanya akan kita lakukan penangkapan. Sehingga yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum,” terang Hendri.
Menurut Hendri, para pelaku itu melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras. Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini pun menyayangkan pada saat melakukan aksi kriminalitas, pelaku mengenakan atribut Aremania.
“Rata-rata mereka ini pengangguran. Seperti saya sampaikan, jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin, kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu,” Hendri mengakhiri.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Agb/Arf)
Comments 3