JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban di wilayahnya. Pada Selasa (4/10/2022) petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu merazia sejumlah warung kopi (warkop) kawasan Samaleak di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean yang diduga dijadikan praktik prostitusi terselubung berkedok warkop.
Razia dipimpin Kabid Tibumtram Satpol PP Gresik Ari Gunawan didampingi Kasi Trantib Kecamatan Kedamean. Hasilnya, dua wanita diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria hidung belang diamankan.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menegaskan, razia dilakukan dalam rangka menegakkan aturan Perda No. 07 Tahun 2002 J0. N. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Gresik.
“Operasi ini untuk meminimalisir adanya praktik prostitusi terselubung, dan praktik prostitusi berkedok warung kopi masih ditemukan di Kabupaten Gresik,” tegas Suprapto.
Ketiga orang yang diamankan, kata Suprapto, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik untuk menjalani pembinaan lanjutan.
“Kami sudah melakukan pemetaan terhadap tempat-tempat yang berpotensi adanya pelanggaran dan akan lebih intens dalam melakukan operasi,” pungkasnya. (Bas/Nuh)