JAVASATU.COM-MALANG- Dua bangunan yang berlokasi di Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang diduga dijadikan tempat prostitusi, untuk itu Satpol PP Kabupaten Malang meminta kepada pemilik untuk segera membongkar bangunan tersebut secara sukarela.

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang melalui laporan tertulisnya menyebutkan, upaya itu dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang No 19 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Ini hasil laporan dari masyarakat dan video viral di You Tube Channel bahwa di lokasi tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi” ungkap Mando sapaan akrabnya, Selasa (1/11/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, pada Senin (31/10/2022) pihaknya memerintahkan personelnya untuk mengecek secara detil dan memastikan langsung kepada pemilik bangunan.
“Dan hasilnya, dua bangunan yang berlokasi di Desa Ngenep tersebut harus segera dibongkar. Tepatnya di Sumbernyolo dan Genitri” tegas Mando.
Pemilik bangunan diberikan waktu selama tiga hari oleh Satpol PP Kabupaten Malang untuk membongkar secara sukarela. Dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemilik.
“Apabila dalam waktu tiga hari bangunan masih belum dibongkar maka dari pihak Kecamatan Karangploso, Desa Ngenep, Polsek Karangploso serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang akan melakukan pembongkaran bangunan” tegas Mando.

Tambahan informasi, dalam melakukan pengecekan lokasi pada Senin (31/10/2022), personel Satpol PP Kabupaten Malang didamping Staf Trantib Kecamatan Karangploso, Polsek Karangploso serta Kepala Desa Ngenep dan perangkat Desa. (Agb/Saf)