JAVASATU-PASURUAN- Mantan Ketua DPD PAN Kota Pasuruan, Helmi pada Rabu (5/1/2022) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Helmi yang saat ini menjabat anggota DPRD Kota Pasuruan ditahan di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.
Dilansir dari Nusadaily.com partner Javasatu.com, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan, penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari mendatang.
“Pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Pasuruan, penanganan perkara telah beralih tanggung jawabnya kepada penuntut umum Kejari Kota Pasuruan,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Lainnya: Sopir Truk Ini Kena Penjara 110 Tahun, Gubernur Kurangi Hukuman 10 Tahun
Tercatat, sejumlah kasus penipuan Helmi dilaporkan ke Polresta Pasuruan pada tahun 2017 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2018 lalu. (Saf)