JAVASATU.COM-MALANG- Hingga saat ini, Satuan Reskrim Polres Malang terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyekapan oleh majikan terhadap karyawannya, dengan memanggil beberap saksi untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengaku pihaknya masih mengkaji dan mendalami pengaduan tersebut.
“Perkembangan penanganan kasus telah mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi. Dan penyidik sudah melakukan olah TKP. Saksi yang sudah diperiksa berjumlah tujuh orang, baik dari pihak pelapor, saksi yang ada di TKP dan terlapor,” ujar Donny, Selasa (5/4/2022).
Menurut Donny, pendalaman kasus ini penting dilakukan agar bisa mengungkap fakta di lapangan.
“Sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi terkait adanya rencana perdamaian dari kedua belah pihak,” ringkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Agus Subyantoro menyebut, ada dua saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, yaitu ibu kandung GR dan Kepala Dusun Tlogosari Sumawe. Namun kesaksian Kasun ditolak karena keterangan saksi yang sebelumnya sudah mencukupi.
“Kami datangkan ibu dan Kasunnya. Karena saat pertama kali diketahui ibu korban yang melaporkan ke kantor desa dan ditindaklanjuti Kasun,” ucap Agus.
Baca Lainnya:
-
Kompor Meleduk, Sebuah Rumah di Tajinan Terbakar
-
Tingkat Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Malang Masih Lesu
-
OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjaman Online
-
Polres Blitar Kota Temukan Pick Up Hilang di Kediri
-
Berdayakan Masyarakat Desa, PWI Malang Raya Bikin Program Bareng Polinema
Sebelumnya diberitakan bahwa GF melaporkan kasusnya ke Polres Maoang dengan dalil penyekapan selama 10 hari oleh majikan tempatnya berkerja di sebuah toko grosir sembako yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Ia membuat laporan ke Mapolres Malang didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro. Agus menganggap majikan tersebut telah melanggar Pasal 330 KUHP. (Agb/Saf)