JAVASATU.COM-GRESIK- Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan ribuan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai. Barang-barang tersebut meliputi barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) dan minuman keras lokal yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah disita sejak tahun 2021 hingga 2023. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Gresik yang terletak di jalan Jaksa Agung Surapto 61 kabupaten Gresik.
Barang-barang tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan di lokasi PT. Antamas dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomis. Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertugas mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan bea masuk dan cukai. Melalui penindakan ini, DJBC berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Gresik, Wahyudi Harianto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata DJBC dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang memenuhi ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Dengan penindakan ini, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai.
Wahyudi Harianto juga menambahkan bahwa dalam periode tahun 2021-2023, telah dilakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Gresik.
“Pelanggaran yang terjadi meliputi penjualan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa dilekati Pita Cukai serta penjualan minuman keras lokal yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya, Selasa (27/6/2023).
Ia merincikan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.795.107.672,00 dan kerugian negara sebesar Rp1.149.327.757,00. Ia menyebut, barang-barang yang tidak memiliki pemilik atau tidak dikenal pelakunya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.
“Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur melalui surat nomor S-6/MK.6/WKN.10/2023 dan S-7/MK.6/WKN.10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023,” sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 yang berlaku sejak Januari 2023, DJBC memiliki mekanisme penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tanpa melakukan penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda.
“Hingga saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menyetorkan ke kas negara denda cukai sebesar Rp11.761.000,00 atas penyelesaian dua kali penindakan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pada bulan Mei 2023, KPPBC TMP B Gresik juga melakukan penyidikan terhadap dua kasus penindakan rokok ilegal. Kasus pertama melibatkan tersangka dengan inisial A.IT yang terlibat dalam penjualan sebanyak 236.600 batang rokok ilegal. Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka dengan inisial F yang terlibat dalam penjualan sebanyak 288.000 batang rokok ilegal.
“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat ditekan dan industri rokok yang legal mendapatkan perlindungan yang adil. Selain itu, pemusnahan barang-barang ilegal ini juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara di sektor cukai,” pungkas Wahyudi. (Bas/Saf)