Javasatu,Batu- Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka penadah hasil pembalakan liar. Mereka membalak di hutan lindung wilayah kerja RPH Ngantang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kedua penadah tersebut bernama Bagus Sulistiyanto (24), warga Dusun Plandi RT 28 RW 4, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kedua, Robby Caesar (32) warga Dusun Tukun RT 4 RW 4, Dusun Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Modus operandi tersangka, keduanya membeli dan mengangkut kayu hasil penebangan dari Sunardi alias Garibo. Kemudian akan dijual lagi kepada orang lain supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Mereka menggunakan Facebook sebagai sarana berjualan.
Kapolres Batu AKBP Herviadhi Agung Prathama melalui Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan, dari aksi pencurian kayu sonokeling milik negara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa empat gelondong kayu sonokeling, 1 mobil pick up warna putih merk Daihatsu Grand Max nopol S 9110 W dan 1 buah terpal warna biru dan 1 buah tali tampar plastik.
“Kedua tersangka yang diamankan terbukti memiliki hasil penebangan tanpa izin atau surat keterangan sah sesuai aturan,” jelas Zein saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1).
Mereka menebang pohon di petak 18 a wilayah kerja RPH Ngantang BKPH Ngantang KPH Malang. Keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan raya Wonosalam hendak mengangkut kayu ke atas mobil.tambah Zein.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono menjelaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara untuk pelaku penebang kayu liar di hutan lindung tersebut bernama kusnadi kini di tetapkan sebagai daftar pencarian orang karena saat dilakukan penangkapan melarikan diri.(cng/ayu)