JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya melaksanakan eksekusi sita aset rumah milik mendiang Pendiri Arema, Lucky Acub Zaenal, yang sebelumnya sempat tertunda. Rumah yang terletak di kawasan Lembah Tidar, Sukun, Kota Malang, dikosongkan oleh petugas, dan seluruh barang milik penghuni dikeluarkan serta disusun rapi di depan rumah.
Panitera PN Kota Malang, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa keputusan eksekusi ini merupakan permintaan dari pihak Termohon Eksekusi. Meskipun Pemohon Eksekusi menyediakan rumah sementara untuk mengamankan barang milik Termohon, namun barang-barang tersebut ditempatkan di depan rumah dengan pengamanan menggunakan terpal karena musim hujan.
“Ini merupakan permintaan dari Termohon. Sudah disiapkan tempat sementara tapi termohon meminta barangnya ditaruh di depan rumah. Kami lakukan pengamanan dengan menutup menggunakan terpal karena musim hujan,” ujar Rudi Hartono, Selasa siang (28/11/2023).
Eksekusi ini menjadi konsekuensi dari gagalnya kesepakatan buy back (membeli kembali), yang merupakan akibat dari buy back yang tidak terlaksana. Kuasa Hukum Pemohon, Winarno, mengajukan eksekusi karena kesepakatan buy back tidak berhasil terlaksana.
“Kami dari Pihak Pemohon mengajukan eksekusi karena tidak jadi dibeli kembali. Kesepakatan buy back tidak terlaksana. Puji Tuhan kegiatan ini berlangsung kondusif. Kami siapkan sebuah rumah di Graha Dewata untuk menaruh barang-barang, tapi dari termohon dan lawyer ditaruh di sini,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Termohon, Faris Aldiano Modal, menyatakan bahwa kliennya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan buy back, karena uang sudah terkumpul mencapai 75 persen dari harga buy back aset.
“Kita berupaya untuk buy back, karena kita semua tahu sejarah Arema lahir di sini. Kita sudah sepakat dengan pemohon untuk minta waktu dilakukan pembelian kembali. Terkait buy back, saya tidak bisa memberikan jaminan tapi sudah terkumpul 75 persen. Dari total Rp 3 miliar 750 juta masih ada yang belum dikembalikan oleh pihak koperasi menjadi hak ahli waris, ini yang akan kami upayakan untuk menambah proses buy back senilai RP1,4 miliar, akan kami perjuangkan secepat mungkin, secepatnya satu minggu,” pungkasnya. (Dop/Saf)