JAVASATU.COM-MALANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang menggencarkan Operasi Gempur 2023. Hal ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kota Malang.
Operasi rutin digelar pada hari Selasa dan Rabu. KPPBC Tipe Madya Malang atau biasa disebut Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal untuk menekan sebaran rokok ilegal di Kota Malang.
“Operasi Gempur yang digelar pada hari Selasa dan Rabu tanggal 20-21 Juni 2023 lalu, kami berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, atau rokok ilegal berbagai merek, tanpa dilekati pita
cukai,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo, Senin (26/6/2023).
Rokok-rokok ilegal tersebut, kata dia, diamankan dari pengecer saat petugas menggelar operasi di tiga tempat. Ketiga tempat tersebut diantaranya Jasa Ekspedisi di Kecamatan Klojen, di Toko B di Jalan Kapi Woro Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, dan bangunan milik Toko B di Jalan Kapi Woro.
“Dari tiga tempat itu ada sebanyak 20.035 bungkus dengan total 396.808 batang rokok berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Gunawan merinci, untuk operasi di Jasa Ekspedisi yang berbeda di wilayah Kecamatan Klojen, tim berhasil mengamankan 3 koli rokok ilegal yang berisi 1.290 bungkus dengan total 25.800 batang, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Untuk tempat kedua, tim mendapati 404 bungkus dengan total 7.908 batang Jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) di toko B, yang berada di Jalan Kapi Woro Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis,” rincinya.
Selanjutnya, Gunawan menegaskan, tim bergerak ke sebuah bangunan yang diketahui milik Toko B di Jalan Kapi Woro.
“Di bangunan itu, tim menemui 18.341 bungkus dengan total 363.100 batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), SKM, dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gunawan menambahkan, seluruh barang-barang tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan itu, perkiraan nilai barang mencapai Rp 496.294.840,00 dan potensi kerugian negara
mencapai Rp 264.137.772,00.,” tukasnya. (Dop/Nuh)