JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi L 2611 RG di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku, yang berhasil diamankan di rumahnya, juga terbukti menyimpan barang bukti berupa sepeda motor curian.
Sepeda motor berwarna hitam tersebut merupakan milik Solikin (40), warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Menurut Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah Solikin memarkir sepeda motornya di teras rumah dan menyimpan kunci kontak di dalam rumah, ia masuk untuk beristirahat bersama keluarga.
“Keesokan paginya, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, Solikin mendapati sepeda motor yang diparkir di depan teras rumahnya telah hilang,” ungkap Iptu Andik Asworo, Senin (05/08/2024).
Usaha korban untuk mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga tidak membuahkan hasil, lanjut Kapolsek, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, yang diketahui bernama AP (49),” papar Iptu Andik Asworo.
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, lanjut Kapolsek Cerme, petugas Polsek Cerme berhasil menangkap AP di rumahnya di Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Dalam pemeriksaan, AP mengakui telah mencuri sepeda motor milik Solikin dengan menggunakan kunci palsu pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain,” imbuhnya menerangkan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban. Tersangka AP beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Cerme untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Tersangka AP akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” tutup Iptu Andik Asworo.
Sementara itu, korban Solikin mengungkapkan, sepeda motor curian itu berhasil ditemukan dalam kondisi masih utuh.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat dan profesional. Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini,” kata Solikin dengan rasa syukur. (Bas/Arf)