JAVASATU.COM-MALANG- Pada periode Februari 2023, Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus jaringan peredaran narkoba, beserta pelakunya.
Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto didampingi Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik menjelaskan dalam bulan Februari 2023, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan 11 orang tersangka.
“Dari 11 orang tersangka yang kami amankan ini, 9 orang tersangka merupakan pengedar. Sedangkan sisanya 2 tersangka adalah pemakai,” jelas Subijanto. Kamis (23/2/2023).
Dari sejumblah kasus tersebut, didominasi oleh ungkap kasus narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 11 kasus yang terungkap tersebut, sembilan diantaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan ungkap kasus narkotika jenis ganja ada satu kasus, dan okerbaya (Obat Keras Berbahaya) juga ada satu kasus,” imbuhnya.
Dari sembilan kasus narkotika jenis sabu, petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 60 gram sabu. “Untuk total barang bukti sabu yang kami amankan ada 61 gram,” terangnya.
Sementara itu, dari satu kasus narkotika jenis ganja, barang bukti yang berhasil diamankan seberat 34,41 gram. “Sedangkan untuk BB (barang bukti) okerbaya ada 61.535 butir,” bebernya.
Terakhir Subijanto, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Karena peredaran narkoba sangat berdampak buruk pada generasi masa muda bangsa.
“Satresnarkoba Polres Malang sedang mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan diatasnya,” tukasnya. (Agb/Nuh)