JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil menangkap dua pelaku pembobolan Sekolah di saat para siswa libur lebaran. Keduanya melakukan aksinya di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu (10/4/2023) dini hari.
Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, kedua pelaku pengangguran itu berinisial MT (24) dan SN (19), yang merupakan warga sekitar TKP pencurian.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan,” kata AKP Sunarko dalam konferensi pers di Polsek Pakis, Selasa (16/4/2024).
Kapolsek Pakis menjelaskan, kasus pembobolan sekolah tersebut diketahui terjadi pada 04 April 2024 lalu. Saat itu, penjaga sekolah yang hendak membersihkan area sekolah kaget setelah mengetahui kaca jendela ruang guru dalam keadaan pecah.
Ketika diperiksa barang-barang berupa lima buah laptop Chromebook, sebuah proyektor, LCD, serta sebuah speaker aktif yang merupakan barang bantuan dari Dana Alokasi Khusus DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 46 juta.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pakis kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Dikatakan AKP Sunarko, anggota yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang disinyalir hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan harga murah di media sosial.
Tanpa membuang waktu, petugas yang menyamar menjadi pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ketika mengetahui nomor seri barang yang dijual ternyata sesuai dengan laporan kehilangan.
“Modusnya yaitu tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng kemudian setelah masuk mencongkel beberapa almari yang mana almari tersebut ada isinya yaitu berupa laptop,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung. Sedikitnya terdapat 4 sekolah dan satu bangunan café yang telah menjadi sasaran duo pelaku ini.
“Pengakuan kedua tersangka pernah melakukan pencurian di 4 sekolah dan café di wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung. Motifnya ekonomi karena kedua pelaku ini tidak bekerja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dihadapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Agb/Arf)