JAVASATU.COM-MALANG- Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan, Polres Malang berhasil mengamankan pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. PN ditangkap karena menggadaikan sepeda motor milik tetangganya untuk modal judi.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut menimpa SW (41), atau tetangga pelaku.
Kasus tersebut bermula pada 25 September 2024 lalu, pelaku meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (5/10/2024).
Dadang menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak juga mengembalikan motor tersebut. Setiap kali diminta oleh korban, pelaku terus berkelit.
Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas AKP Dadang.
Sementara itu menurut pengakuan PN kepada polisi, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.
Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Agb/Arf)