JAVASATU.COM-GRESIK- Dua orang pencuri menyamar menjadi tukang servis AC di kecamatan Cerme diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme, Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme, IPTU Andik Asworo mengungkapkan, dua orang pencuri itu berinisial DHK (53 tahun) warga Platuk Donomulyo Kecamatan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dan SPO (42 tahun) warga Karang tembok Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
“Kedua tersangka kami amankan pada Sabtu (2/9/2023) di rumah saudaranya di salah satu perumahan di Kecamatan Cerme. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah milik Imbang Nurpristian Putra (30 tahun) Dusun Cagak Agung RT 03 RW 03 Desa Cagak Agung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada Rabu (30/8/223). Polisi menangkap pelaku berdasar rekaman CCTV rumah korban,” ungkap Kapolsek Cerme, Minggu (3/9/2023).
Dari rumah korban, lanjut Kapolsek Cerme, tersangka yang mengaku tukang servis AC mencuri 5 ponsel di atas lemari kamar.
“Saat kejadian, korban berada di rumah sakit. Mengetahui ponsel miliknya tidak ada. Lalu korban mengecek melalui aplikasi Find my device terlacak di daerah Surabaya. Kemudian, korban pulang ke rumah untuk memastikan ponsel miliknya. Lalu korban melihat rekaman CCTV. Di rumahnya terakam ada dua orang laki-laki mengendarai motor wrna biru masuk ke dalam rumah mengaku sebagai tukang servis AC kepada orang tua korban bernama Zainal Arifin. Korban mengalami kerugian kurnag lebih sebesar Rp 6,4 juta,” beber Kapolsek Cerme.
Kapolsek Cerme menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan dan tidak mengakui perbuatannya, namun dengan bukti yang ditunjukan kepada kedua pelaku sehingga tidak bisa mengelak.
“Dari hasil introgasi awal didapati bahwa kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Kedua pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan atau LP,” tegas Kapolsek Cerme.
Barang bukti yang diamankan Polisi, satu unit sepeda motor Honda Beat L 3485 KN, dua buah topi, satu baju bayi dan tiga buah tempat ponsel.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat ke-4e Kasus Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Bas/Nuh)