JAVASATU.COM-GRESIK- Seorang pria berinisial AD (27 tahun) mengaku mencuri kendaraan bermotor (curanmor) untuk membayar SPP sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari diringkus Polsek Kebomas.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri motor untuk membayar SPP sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
“Motor hasil curian dijual Rp 2,5 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya,” ungkap Kompol Abdul Rokib, Rabu (13/9/2023).
Kapolsek Kebomas lebih jauh mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian motor Honda Beat Street warna hitam bernopol AE 6071 L di sebuah rumah kos Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo gang 24 RT 09 RW 03 desa Randuagung kecamatan Kebomas pada Rabu 6 September 2023. Pelaku AD warga asal Jalan KH Zubair Gresik. Sedang korban pemilik motor bernama Ayu (19 tahun) warga asal Kauman RT 02 RW 05 Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.
Kemudian tim Opsnal Polsek Kebomas cek TKP dan mencari petunjuk dengan mencari CCTV dan memintai keterangan para saksi.
“Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD orang yang diduga pelaku, kemudian petugas melakukan introgasi dan dari pengakuan AD secara terus terang mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu,” terangnya.
Dari pengakuan AD, saat situasi kos sepi sepeda motor milik korban langsung diambil, setelah itu oleh pelaku AD sepeda motor tersebut disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor.
“Setelah itu pelaku menghubungi temannya bernama Wowok yang berada di rutan kasus Curanmor, pelaku meminta bantuan dicarikan pembeli. Setelah mendapat petunjuk pelaku langsung CODan dengan pembeli,” papar Kapolsek Kebomas.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana jens, Helm Honda warna hitam, sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400 ribu.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Bas/Arf)