Javasatu,Malang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada penghujung tahun memusnahkan barang bukti dari 381 perkara yang ditangani selama periode bulan Juni hingga November 2019. Senin (30/12).
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor jalan Sumedang-Kepanjen itu meliputi narkotika jenis sabu, ganja kering, ekstasi, pil dobel L, minuman keras dan barang bukti lain, seperti senjata tajam, alat hisap sabu-sabu.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap,inkrah yang atau sudah mempunyai keputusan dari majelis hakim.
“Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun karena kita di Kejaksaan adalah eksekutor. Barang bukti itu merupakan sitaan dari Polres Malang. Kerugian ini pasti banyak, keseluruhan sekitar Rp 150 juta-an,” ujar Abdul Qohar
Adapun sabu yang dimusnahkan sebanyak 135 poket seberat 895,553 gram, ganja kering sebanyak 99,809 gram dan 19 poket, ekstasi sebanyak 334 butir, pil dobel L sebanyak 282,506 butir dan minuman keras sebanyak 182 botol berbagai jenis.
“Miras ini kan sebenarnya ada izinnya, tapi kalau tidak ada ya seperti ini dimusnahkan. Itu pakai cukai palsu, buat sendiri, juga melanggar Perda,” tuturnya.
Untuk memberantas kasus-kasus yang acap kali terjadi Kejari Kabupaten Malang akan terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait. Kejari ingin penanganan semua perkara bisa cepat dan tepat dalam penyelesaiannya.
“Kedepan kami akan bekerjasama dengan kepolisian, Bea Cukai, BNN dan pihak terkait lainnya. Kita akan bersinergi untuk tangani perkara, itu agar cepat tanpa ada kepentingan. Lebih baik kan dilakukan pencegahan daripada penindakan,” pungkasnya.(agb/krs)