JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota Polsek Cerme berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Masing-masing tersangka berinisial SG (44) alias Tameng dan KA (37) alias Dono yang keduanya merupakan satu jaringan dalam kasus ini.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo menyampaikan, pengungkapan kasus jaringan narkoba berawal dari penangkapan SG di rumah kosnya yang berada di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Barang bukti sabu ditemukan di bawah wastafel. Memang, sebelumnya kos tersebut diinformasikan warga telah digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.
“Satu orang ditangkap atas nama Sugianto alias Tameng berusia 44 tahun asal Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik sedang kedapatan membawa dua klip narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi,” tegas Iptu Andik Asworo, Selasa (12/09/2023).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus hingga mengarah ke tersangka kedua. KA berhasil ditangkap di sebuah warung di kawasan Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti. KA adalah tersangka yang memasok sabu ke SG.
Bersama pengungkapan kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya bungkusan klip berisi narkotika jenis sabu, pipet kaca, alat hisap, korek api dan juga sebuah ponsel. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Bas/Jup)