JAVASATU.COM-GRESIK- Dalam sehari, usai mencuri motor di kawasan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, motor hasil curian dipakai mencuri di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Dan berakhir di Kantor Polsek Dukun, Polres Gresik.
Aksi itu diketahui dilakukan pria berinisial AA (43 th) asal Jalan Hasanudin gang Nangka Kelurahan Gunungmas Kecamatan Kupangteba Kota Bandarlampung. Dan AU.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Kamis (18/5/2023).
“Kamis pagi sekira pukul 09.30 WIB beraksi di Desa Mentaras Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Mencuri sepeda motor Honda Vario W 6578 MU milik korban bernama Nur Muhammad Wildan (28 th) warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Kemudian, sore pukul 15.00 WIB motor hasil curian itu digunakan mencari sasaran di wilayah Paciran Lamongan,” beber Kapolres Gresik, Jumat (20/5/2023).
Diungkapkan, saat beraksi di Desa Mentaras, pelaku AA berboncengan dengan AU. Mereka mendapatkan sasaran motor yang kunci kontaknya masih menempel.
“AA yang bertugas mencuri motor milik korban di Mentaras,” ucap Kapolres Gresik.
Kemudian, lanjut Kapolres Gresik, pada sore harinya, pelaku AA dan AU mencuri di Paciran Lamongan dengan mengendarai motor hasil curian di Mentaras Dukun.
“Saat mencuri di Paciran pelaku AA ketahuan warga. Diamankan oleh warga. AA ketangkap, sedang AU melarikan diri. AU saat ini sedang kami buru,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 (4e) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Honda Vario 125. (Bas/Nuh)