JAVASATU.COM-MALANG- Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan dan perampokan yang menimpa seorang sopir taksi online (Go Car) bernama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Pelakunya, yakni Reza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dan, Ahwan Nuroh (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik dalam rilis Kamis (8/6/23), mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah merencanakan nya.
“Kedua tersangka merencanakan pembunuhan sejak hari Kamis (1/6/2023) di sebuah tempat kos di Kepanjen. Mereka mencari korban secara acak dengan cara memesan order lewat aplikasi Go Car untuk diantarkan ke Pantai Balekambang,” jelasnya.
Dan pada hari Sabtu (3/6/2023) kedua tersangka melancarkan aksinya dengan meminta dijemput di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tujuan ordernya menuju ke Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Sebelum mengeksekusi korban, kedua pelaku berhenti di sebuah Musala. Selain untuk salat Maghrib, itu juga menjadi bagian perencanaan pembunuhan.
Perjalananpun dilanjutkan lagi, namun di tengah jalan yang sepi (kebun tebu), kedua pelaku minta berhenti karena ada barang yang tertinggal di Musala.
“Saat berhenti inilah, kedua tersangka langsung mengeksekusi korban. Tersangka Ahwan Nuroh yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban dengan tali tampar yang sudah disiapkan. Sedangkan tersangka Reza yang duduk di samping, menutupi tubuh korban supaya tidak terlihat oleh warga,” bebernya.
Setelah korban tewas, lantas tubuhnya dipindah ke belakang. Rencana selanjutnya adalah membuang mayat korban di sekitar Pantai Balekambang. Namun karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya beralih ke Piket Nol Kabupaten Lumajang. Mayat korban dibuang ke dalam jurang sedalam 22 meter. Setelah itu kedua tersangka pulang ke rumah Reza.
“Sedianya mereka akan pergi ke luar Malang untuk menjual mobil milik korban. Namun belum sempat kabur, sudah lebih dulu kami amankan,” ujarnya.
Untuk motif, hasil penyelidikan karena kedua tersangka ingin menguasai harta milik korban. Terutama mobil milik korban.
“Mereka ini merencanakan pembunuhan dan perampokan karena terlilit utang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sub pasal 365 ayat 3 dan 4. Yakni tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Agb/Arf)