JAVASATU.COM-MALANG- Kasus tewasnya Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi salah satu PTN di Kota Malang asal Ngawi Jawa Timur pada 22 Desember 2022 lalu menemui titik terang.
Pelaku atas nama HA (19) alias Zombi, yang tak lain adalah cucu dari pemilik inde kost tempat korban tinggal di Jalan Sumbersari Gang 5C, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan, peristiwa pembunuhan itu tak lepas dari rentetan peristiwa pencurian yang dilakukan HA di lokasi kejadian.
Korban dihabisi setelah korban memergoki pelaku saat mengambil sebuah ponsel di dalam kamar korban. HA membekap korban dengan bantal lalu menusuk dadanya hingga tewas.
“Karena mendengar suara, korban terbangun, lalu pelaku membekap korban dengan bantal. Kemudian menusuk dada kanan korban,” ujar Danang.
HA membunuh korban usai menenggak minuman keras tak jauh dari lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, HA menuju kosan untuk mencari barang berharga. Dari dua kamar kos yang dihampiri HA, hanya kamar Diah Agustin yang tak terkunci.
“Tersangka masuk lalu naik ke dapur di lantai dua. Kemudian turun ke lantai 1. Awalnya membuka kamar nomor 6 untuk mencari barang berharga tapi terkunci. Akhirnya geser ke kamar nomor 4, tidak terkunci, melihat korban sedang tidur,” tukas Kasatreskrim.
Pelaku pun sempat mencuci pisau tersebut di kamar mandi kos usai menghabisi nyawa korban. (Jup)