Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang merilis dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Kepatihan Kecamatan Tirtoyudo. Motif pembunuhan lantaran tersinggung atas ucapan korban.
Diketahui korban atas nama Juarto 70 tahun, yang mayatnya dibuang ke sungai oleh SMR (36) dan MSL (60). Korban berasal satu desa dengan kedua pelaku.
“Antara mereka ini ada yang tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Rabu (21/10/2020).
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres Malang, bermula dari penemuan jasad korban di sungai Desa Kepatihan pada Jumat (16/10/2020) lalu. Yang selanjutnya dilakukan visum dan ditemukan fakta, bahwa Juarto tewas di bunuh
“Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, ditemukan kedua pelaku ini,” ucap Hendri.
Lebih jauh, Hendri menyebutkan, baik tersangka dan korban, kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga.
“Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini,” tegas Hendri.
Selanjutnya kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa melayang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Agb/Saf)