JAVASATU.COM-GRESIK- Tim Satnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di warung kopi di Pulau Bawean.
“Ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki sabu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Selasa (7/2/2023).
AKP Tatak membeberkan, penangkapan dilakukan di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik pada tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
“Dua pelaku itu, SE umur 26 tahun, lulusan SMP asal Dusun Sumarna Desa Tanjungori Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik (sesuai KTP) dan Tinggal di Dusun Sungai Rujing Desa Tanjung Timur Kecamatan Sangkapura, kabupaten Gresik. Kemudian, HF umur 25 tahun, lulusan SMP warga Muara Dusun Tanjung Anyar Rt/Rw. 06/03 kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik dan Kos di Desa Sungai Rujing kecamatan Sangkapura kabupaten Gresik,” bebernya.
Di lokasi penangkapan, kata AKP Tatak, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya. Dan dua telepon genggam.
“Saat itu digenggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari HF selanjutnya pelaku berikut barang bukti di proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kedua tersangka, kata AKP Tatak, melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bas/Nuh)