Javasatu, Gresik- Sebuah peristiwa pencurian motor kembali terjadi di Kelurahan Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Namun, kedua pelaku gagal menikmati hasil curiannya tersebut lantaran terlebih dahulu terpergok warga beserta anggota kepolisian.
Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetyanto menjabarkan peristiwa pencurian ini saat merilis kasus pidana curanmor, Rabu (19/5/2021).
Kedua pelaku pencurian motor adalah AW (29) asal Pondok Benowo Indah Blok EW No. 09 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya dan RF (31) asal Jatisrono Barat 4/2 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Menurut keterangan polisi, peristiwa pencurian itu terjadi pada bulan Maret 2021, ketika korban atas nama Ahmad Faishol, warga Kelurahan Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik kehilangan sepeda yang akan hendak pergi ke pasar.
Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetyanto mengatakan, ketemunya motor curian terjadi saat korban melihat pelaku yang mengendarai kendaraan dengan tipe dan nopol yang identik di kawasan pasar di wilayah Desa Roomo. Melihat hal itu, Ahmad Faishol membuntuti kedua pelaku.
Penguntitan berhenti di salah satu warung kopi. Dan saat itu pula, korban mendatangi pencuri motornya. Tidak malah menyerahkan diri, para pelaku justru berusaha melarikan diri.
“Kemudian pelapor berusaha membuntuti dan orang tersebut berhenti di warung kopi, kemudian pelapor mendatangi orang tersebut akan tetapi orang tersebut berusaha melarikan diri,” ungkap Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetyanto.
Dari pengembangan kepolisian, tersangka AW juga terlibat pencurian sepeda motor Mio bernopol W 4918 CN milik Silvia Indah Fatmawati warga Desa Sukomulyo Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Oleh kepolisian, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, terancam pidana paling lama lima tahun penjara. (Bas/Krs)