JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah menggasak emas dan uang tunai dari rumah korban.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (17/10/2024) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong,” ujarnya di Mapolres Malang, Jumat (18/10/2024).
AW ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon, yang kehilangan perhiasan emas seberat 43,24 gram serta uang tunai Rp 9 juta.
“Aksi pencurian terjadi pada 13 Oktober 2024, saat TU tengah berjualan di pasar. Saat pulang, korban mendapati pintu rumahnya terbuka, begitu pula pintu kamar tempat menyimpan barang berharga yang telah dibobol pelaku,” bebernya.
Korban segera melapor ke Polsek Gondanglegi. Setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta dan sebagian perhiasan emas yang belum dijual.
“Komplotan pelaku terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Dadang.
Modus operandi pelaku adalah mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan AW dalam kasus serupa di lokasi lain.
“AW kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Agb/Nuh)